Jumat, 19 Februari 2021

Menyikapi Janji Dan Peringatan Kapolri Untuk Warganet

 


Oleh Gungde Ariwangsa SH 

Pemerintah membuka ruang kritik dan saran. Langkah yang ditunggu-tunggu untuk mempertegas keterbukaan sejak reformasi bergulir tahun 1998 lalu dan juga pembuktian Indonesia sebagai negara demokrasi yang menghormati hak asasi manusia dalam mengeluarkan pendapat. Seiring dengan itu muncul janji dan peringatan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

 

Demi mendukung terbukanya kran kritik dan saran oleh pemerintah itu Kapolri berjanji bahwa Polri akan selektif dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam menangani suatu kasus. Ini  untuk menghindari saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap pasal karet dalam UU  ITE. Juga untuk menepis  anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE. Dengan demikian istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE bisa ditekan dan dikendalikan. 

Usai Rapim TNI-Polri 2021, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021), Kapolri juga berjanji akan lebih mengedepankan edukasi dan upaya persuasif dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice, sehingga penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik. Namun demikian, seperti dilansir antaranews.com,  Kapolri mengingatkan warganet agar tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku dalam bermedia sosial. 

Janji dan peringatan Kapolri merupakan respon cepat untuk melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan pengarahan  kepada Peserta Rapat Pimpinan TNI-Polri tersebut. Presiden memerintahkan kepada Kapolri untuk membuat pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum UU ITE agar seluruh anggota kepolisian tidak memiliki penafsiran sendiri-sendiri dalam pelaksanaan UU tersebut.  

Presiden memahami semangat UU ITE  untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bisa bersih, sehat, dan beretika serta bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara produktif. Tapi implementasinya dan pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan. Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, Presiden akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE. 

Implementasi UU ITE yang berkeadilan menjadi tuntutan yang tidak bisa ditawar-tawar. Ini untuk menghindari interprestasi secara sepihak pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda.  Tuntutan itu bukan hanya mengarah kepada pihak kepolisian namun juga masyarakat Indonesia pengguna media sosial atau Medsos. Sebab UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian. 

UU ITE jangan sampai terus menuntut korban. Manager Riset Center For Digital Society (CFDS), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM), Treviliana Eka Putri seperti dilansir kontan.co.id, menyatakan, spirit UU ITE seharusnya untuk menciptakan rasa aman bagi semua orang di media daring. Dalam catatan Treviliana Eka Putri yang melansir data dari safenet.or.id kasus pidana menggunakan ITE hingga 30 Oktober 2020, mencapai 324 kasus. 

Berdasarkan perincian data dari Safe.net, dari 324 kasus pidana di UU ITE, sebanyak 209 orang dijerat dengan pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik.  Selain itu, sebanyak 76 kasus dijerat dengan Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang ujaran kebencian.  Sebanyak 172 kasus yang dilaporkan itu berasal dari unggahan di media Facebook termasuk Facebook pages. 

Ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. Sedangkan ancaman hukuman atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Karenanya tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal ini biasanya langsung di tahan oleh pihak kepolisian 

Demi menekan berlanjutnya para korban, selain perlu segera adanya  pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum UU ITE yang dibuat Kapolri maka warganet juga  harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat. Peringatan dari Kapolri agar warganet agar tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku dalam bermedia sosial perlu didukung dan ditaati. 

Ekspresi kebebasan berpendapat yang merupakan hak azasi manusia  perlu diimbangi dengan penerapan etika.  Sebagai mahluk individu dan mahluk sosial, manusia selain memiliki kebebasan juga memegang etika individu, sosial dan bernegara. Dari sini bisa ditimbang masalah perbuatan atau tingkah laku mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik. Selanjutnya mengalir menjadi  pertimbangan  menentukan yang benar, salah, baik, buruk, dan bertanggung jawab untuk diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. 

Dalam bermedsos baik melalui Facebook, LinkedIn, Twitter, Instagram, Whatsapp, dan medsos lainnya warganet tetap memegang etika. Baik etika individu, sosial dan bernegara. Penggunaan medsos secara tidak beretika bukan saja bisa mengakibatkan pelanggaran privasi pribadi namun juga berdampak pada kemanan masyarakat, bangsa dan negara. 

Dalam berinteraksi di jejaring sosial, Maya Marselia, M.Kom pada artikelnya bertajuk “Etika Dalam Penggunaan Media Sosial” yang dimuat almaata.ac.id menyarankan sebaiknya tidak mengumbar informasi pribadi. Kemudian dalam berkomunikasi pergunakanlah kata-kata yang layak dan sopan serta mudah dimengerti. Hindarkan pula menyiarkan kata-kata dan foto-foto berbau kekerasan, korban kecelakaan dan pornografi. 

Jangan pula menyiarkan berita yang tidak sesuai fakta. Bila menyiarkan berita atau informasi dari orang lain maka perlu dilakukan kroscek. Dengan demikian  tidak terseret pada pembuatan dan penyebaran berita bohong atau hoak.

Demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dijaga agar tidak terjebak menyebarkan informasi yang berhubungan dengan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan). Masalah SARA ini akan sangat mudah mengaduk emosi sehingga menimbulkan kerawanan-kerawanan keamanan. Tidak mengutik-utik masalah SARA ini juga merupakan etika penghormatan terhadap saling menghargain dalam kebhinekaan Indonesia. 

Kemudian untuk menghindari pelaporan dengan alasan pelanggaran UU ITE, warganet perlu waspada agar tidak sampai terserempet aturan pasal Pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Jo UU No. 11 Tahun 2008.  Ketetntuan yang menyangkut muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik serta menimbulkan asa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

Dengan tetap memegang etika dalam bermedsos diharapkan warganet bisa berkomunikasi dan bertukar informasi yang nyaman dan aman. Selain nyaman dan aman untuk diri sendiri juga keluarga, lingkungan, masyarakat dan bahkan bangsa. Marilah menjadi warganet yang bertanggung jawab. *** 

·         Gungde Ariwangsa SH – wartawan suarakarya.id, pemegang Kartu UKW Utama, Ketua Siwo PWI Pusat.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

YANG LEBIH LAMA