Sabtu, 09 Januari 2021

Kembalikan Jawa Dan Baliku!

 


Oleh: Gungde Ariwangsa SH

Kembalikan Jawa dan Baliku. Harapan  ini rasanya perlu diperluas dan dipertegas lagi menjadi Kembalikan Indonesiaku. Mengingat hanya Jawa dan Bali yang terkena kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat setelah makin melonjaknya pandemi virus corna (Covid-19) di Tanah Air maka harapan itu kini tertuju pada Jawa dan Bali. Meskipun hanya dua pulau namun menurunkan Covid-19 di Jawa dan Bali amat penting karena akan mempengaruhi kondisi secara nasional.

Pemerintah mengambil kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 - 25 Januari 2021. Pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Untuk sektor essensial dan kegiatan konstruksi diizinkan tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kebijakan pembatasan ini untuk mengendalikan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) yang terus meningkat di dua pulau itu. Pengendalian harus dilakukan mengingat Jawa dan Bali menjadi kontributor  terbesar kasus postif dan kematian terpapar Covid-19 tingkat nasional. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutkan, sejak awal pandemi, kontribusi kasus dari Pulau Jawa dan Bali tidak pernah dibawah 50 persen, dari penambahan kasus positif mingguan. Bahkan, pada bulan Desember 2020, sebanyak 129.994 kasus dikontribusikan oleh kedua pulai ini. Dan ini menjadi yang tertinggi sejak bulan Maret 2020.

Jika dilihat total kumulatif per 3 Januari 2021, Pulau Jawa dan Bali berkontribusi sebesar 65% atau 496.674 kasus dari total kasus positif Covid-19 tingkat nasional. Untuk kasus aktif di tanggal yang sama, kedua pulai ini berkontribusi lebih besar lagi persentasenya yakni 67% atau 74.450 kasus aktif dari jumlah total nasional. Dan jika melihat tren kasus kematian kumulatif per 3 Januari 2021, maka Jawa dan Bali berkontribusi sebesar 66,7% atau 15.165 kasus dari total dari total kumulatif nasional. Artinya, provinsi di Pulau Jawa dan Bali menjadi provinsi yang menyumbang angka kematian secara spesifik.

Peningkatan kasus positif yang diiringi peningkatan kematian di kota-kota besar khususnya di kedua pulau itu tidak bisa ditoleransi lagi. Tidak bisa dibiarkan lepas bebas. Harus segera dikendalikan melalui kebijakan yang terukur dan tepat sasaran khususnya terkait kegiatan masyarakat.

Tidak ada pilihan lagi pemerintah daerah beserta seluruh elemen masyarakat mematuhi kebijakan ini. PPKM ini harus terus dilakukan pengawasan dan evaluasi agar dapat ditentukan langkah selanjutnya. Apalagi, bila peningkatan kasus positif di Pulau Jawa dan Bali dapat dikendalikan dengan baik, maka kondisi kasus Covid-19 di tingkat nasional dapat menurun drastis.

Melihat terus melonjaknya kasus positif Covid-19 akhir-akhir ini maka tugas pemerintah pusat dan daerah beserta jajarannya tidaklah ringan. Laju penambahan harian kasus baru yang sudah melewati angka 10.000, tepatnya  10.617 orang, per Jumat (8/1/2021), kondisi tidaklah bisa diabaikan. Apalagi kenaikan dengan terkor tertinggi begitu cepat karena terjadi dalam tiga hari beruntun. Total positif secara nasional pun menggelembung sampai di atas 800.000 yang mencapai 808.340 kasus.

Bukan kondisi biasa dan luar biasa lagi namun sudah darurat. Pertambahan yang tidak bisa ditekan lagi akan mengakibatkan daya tamping rumah sakit makin tidak mencukupi. Kemudian tugas para tenaga medis bertambah berat. Keadaan akan makin parah bila virus ganas dan mematikan itu makin cepat dan meningkat penyebarannya.

Untuk itulah dalam kurun waktu 11 – 25 Januari ini, PPKM di Jawa dan Bali, harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) yang benar-benar ketat dan kencang. Penerapan 3 M – mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak – sudah harus dilaksanakan secara disiplin tanpa kompromi. Tidak cukup sampai di sini karena kalau perlu juga diikuiti dengan pelaksanaan 3 T - pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment).

Langkah itu akan bisa berlangsung sukses bila kebijakan PPKM yang dikeluarkan pemerintah pusat bisa dilaksanakan dengan konsekwen juga oleh pemerintah pusat. Untuk itu harus ada langkah satu garis dan bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Jangan sampai terjadi tumbang tindih apalagi saling ganjal dengan alasan kewenangan kekuasaan. Serangan gencar Covid-19 memberi sinyal kesatuan dan persatuan benar-benar dilaksanakan di lapangan.

PPMK untuk Jawa dan Bali juga menjadi sinyal bagi pemerintah daerah lainnya. Kebijakan PPMK juga menjadi bentuk tanggungjawab pemerintah daerah terhadap komitmen nasional dalam terus melakukan perbaikan penangan Covid-19. Pemerintah daerah di luar Jawa dan Bali pun perlu melakukan pembatasan kegiatan masyarakat  ini dengan penerapan disiplin prokes 3 M dan 3 T yang ketat pula.

Perang melawan Covid-19 bukan hanya untuk Jawa dan Bali. Melihat seluruh 34 provinsi sudah terpapar maka perang juga untuk seluruh Indonesia. Baru dengan demikian Kembalikan Jawa dan Baliku akan bisa menjadi Kembalikan Indonesiaku. Kembalikan kehidupan normal karena kehidupan yang sudah berat akan makin berat bila pandemi masih terus bertahan, berjalan dan berkembang. ***

  • Gungde Ariwangsa SH – wartawan suarakarya.id, pemegang kartu UKW Utama, Ketua Siwo PWI Pusat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

YANG LEBIH LAMA