Kamis, 26 April 2018

Setelah Vonis Novanto, What Next?

Oleh: Gungde Ariwangsa SH
 
Lima belas tahun hukuman penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama lima tahun. Begitulah vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dijatuhkan kepada Setya Novanto dalam sidang Selasa (24/4/2018). Selain itu Ketua Majelis Hakim, Yanto juga menyatakan, Novanto dihukum membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat dikurangi Rp5 miliar yang sudah dititipkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 
Hukuman dijatuhkan setelah hakim menyatakan Novanto terbukti bersalah dalam kasus megakorupsi E-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun. Dalam perkara yang menggerkan dan menyita perhatian rakyat Indonesia itu,  Novanto disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar 7,3 juta dolar. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi.

Vonis kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Seperti diketahui, jaksa menuntut  16 tahun penjara, denda, dan pencabutan hak politik lima tahun.

Sangat menarik untuk dinantikan kelanjutan dari langkah Novanto dan juga pihak penuntut. Apakah kedua bisa menerima keputusan hakim? Ataukan masih keberatan? Kedua pihak mempunyai hak untuk mengajukan banding.

Ketika ditanya oleh hakim, setelah  berunding dengan pengacaranya menyatakan akan berbicara lebih dahulu dengan keluarganya. Dia minta diberi waktu untuk pikir-pikir dulu,
Namun kuasa hukumnya, Firman Jaya, menyatakan, pengajuan banding sekadar soal waktu saja. Sebenarnya, katanya, Novanto bisa saja langsung menyatakan banding. Namun  tidak arif kalau dia tidak mendengar putra-putrinya.

Menurut Firman, vonis terhadap kliennya didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang tidak tepat. Karena itu Novanto memilik dasar yang kuat untuk mengajukan banding.

Juga perlu dilihat soal pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS oleh Novanto. Jika Novanto tidak membayar uang pengganti yang senilai Rp101 miliar itu, harta bendanya akan disita untuk memenuhi hukuman itu.  Kalau hartanya tidak cukup, Novanto  harus menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.

Sedangkan pihak penuntut umum juga masih pikir-pikir. Jadi masih belum ada keputusan banding atau menerima keputusan tersebut.

Dengan divonisnya Novanto maka dalam kasus ini bertambah lagi pihak yang dijatuhi hukuman. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis bersalah pada dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.Pengusaha Andi Narogong juga dijatuhi hukuman penjara karena dinyatakan terlibat dalam kasus ini.

Setelah palu vonis diketuk untuk Novanto yang sebelumnya banyak memperkirakan tidak akan tersenutuh, lalu apa yang selanjutnya? Cukupkah kasus megakurupsi ini stop sampai di sini? Ataukah masih ada episode lanjutan dengan menghadirkan tersangka dan terdakwa baru?

Pertanyaan what next muncul karena dalam persidangan Novanto sempat terungkap nama-nama top yang tersangkut. Dalam sidang Kamis (22/3/2018), Novanto  mengatakan, dia mendengar 'ada uang yang diserahkan kepada Puan Maharani dan Pramono Anung, masing-masing 500.000 dolar AS atau sekitar Rp6,8 miliar.

Novantoi menyatakan tidak mengetahui sendiri kejadian itu. Dia  hanya mendengar dari pengusaha Made Oka Masagung dan Andi Narogong menemuinya di rumahnya

Puan dan Pramono kebetulan kini duduk di kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo. Puan Maharani menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet. Sebelumnya Puan menjabat Ketua Fraksi PDIP di DPR dan Pramono Anung anggota DPR.

Masyarakat tentunya ingin masalah pencurian uang negara untuk kepentingan identitas rakyat ini diusut sampai tuntas. Bukan saja sampai ke akar-akarnya namun juga sampai dalang utama kasus ini terungkap secara gamblang dan diganjar dengan hukuman yang seberat-beratnya. Jangan sampai kasus ini tidak tuntas sehingga tetap mengundang teka-teki dan kecurigaan rakyat seperti yang terjadi pada kasus BLBI dan Bank Century. Jangan sampai negara yang pemimpinnya berjanji memberantas korupsi justru tersandera oleh kasus korupsi itu sendiri. ***
  • Gungde Ariwangsa SH – wartawan suarakarya.id dan Ketua Harian Siwo PWI Pusat, e-mai: aagwaa@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

YANG LEBIH LAMA